Ada satu anomali yang berkembang di masyarakat Indonesia, setidaknya ketika penulis melakukan riset ini, bahwa orang menganggap lumrah hubungan seksual yang tersembunyi, misalnya antara dua orang laki-laki dan perempuan, asal tidak sampai hamil, sementara masyarakat menganggap negative dan bahkan menjadi poin buruk bagi seseorang apabila ia telah bercerai dari pasangannya. Padahal konsekuensi hukum dan agama bagi perzinahan (walaupun dilakukan dengan konsen) tetap bisa dipidana dan haram, sementara cerai, legal dan halal. Dua hal yang jelas berbeda ini ternyata bisa mendapatkan persepsi yang berbeda di masyarakat.

