Business & Economics

DEBAT SISTEMIK BANK CENTURY

[singlepic id=111 w=420 h=340 float=center]

SUARA Sri Mulyani bergetar ketika menjawab pertanyaan yang disodorkan oleh jurnalis tv Kania Sutisnawinata. Menteri Keuangan yang juga mantan PLT Menko Ekuin ini menyatakan ketidaktahuannya ketika tiba-tiba banyak orang, terutama kalangan DPR mempermasalahkan dana Bailout Century sebesar 6.7 Triliun itu “padahal awalnya sebelum DPR berganti, kita (pemerintah dan DPR) sudah setuju untuk memberi talangan pada bank century dengan aspek legal berupa Perpu JPSK, UU BI dan berbagai perpu-perpu lainnya” ujar Sri.

Lebih lanjut, menteri keuangan yang dua kali beturut-turut memperoleh gelar menteri keuangan terbaik se asia ini menyebutkan “janganlah masyarakat kita diombang-ambingkan oleh isu-isu yang sebenarnya bukan inti dari permasalahan itu sendiri” pernyataan Sri diikuti dengan sejumlah isu yang dianggapnya tidak benar seperti rekaman yang menyatakan keberadaan Robert Tantular dalam rapat KSSK, dana talangan untuk kampanye partai Demokrat, hingga nama-nama yang mirip politikus dalam laporan BPK.

“kalau masalahnya inkonstitusional semua perppu itu bisa dipertanggungjawabkan, adapun isu korupsi kita siap untuk membeberkan data-data yang terkait, silakan pihak PPATK menyisir setiap transaksi keuangan yang pernah kita lakukan” ujar mantan kepala BAPENNAS ini.

Sebagai orang awam, sungguh persoalan century ini membuat saya menjadi pusing. Di satu sisi, nurani ini terusik ketika terbetik kabar bahwa uang Negara sebesar 6,7 Triliun digelontorkan begitu saja untuk menyelamatkan bank century sedangkan untuk menyediakan infrastruktur listrik saja di daerah pedalaman yang mungkin hanya membutuhkan dana tidak melebihi 1 triliun, pemerintah sepertinya tidak sanggup! Dari sisi keadilan, sikap pemerintah sungguh tidak adil! Nilai fantastis sebesar 6, 7 triliun itu mungkin hanya dinikmati oleh segelintir deposan-deposan besar berikut pejabat yang mungkin turut menikmati, sedangkan penyediaan listrik bisa jadi dinikmati oleh ratusan atau bahkan ribuan masyarakat desa terpencil, membuat kehidupan mereka menjadi lebih baik.

Namun rasa ketidakadilan ini terobati ketika deputi bank Indonesia Darmin Nasution menyebut dana 6.7 triliun itu bukan dana dari pemerintah tapi dana dari LPS yang diambil dari setiap simpanan bank-bank yang ada di BI. Sehingga tidak mungkin diambil dari APBN. Oke, alasan ini bisa diterima walau perlu penelusuran lebih lanjut! Hanya saja alasan yang dikemukakan oleh BI sepertinya mentah begitu saja, Pansus DPR tetap berjalan dengan beragam isu yang mengelilinginya.

Satu isu yang sepertinya belum diselesaikan dan menjadi akar dari permasalahan ini adalah status century, apakah penutupan century berdampak sistemik atau tidak? Karena status ini yang kemudian menjadi titik judgment bailout century salah atau dibenarkan. Analisis berikut ini tidak akan menyertakan aspek politik karena bagaimanapun kepentingannya murni menyelamatkan Negara diukur dari segi professional keuangan bukan kepentingan politik semata!

Penetapan dampak sistemik suatu bank sejatinya memiliki suatu ukuran! Dan baik BPK, maupun BI memiliki standar acuan yang sama yakni MoU Uni Eropa atau lebih jelasnya MoU on Cooperation between The Financial Supervisory Authorities: On Cross Border Financial Stability yang diratifikasi oleh Negara-negara Uni Eropa pada tanggal 1 Juni 2008 dalam menghadapi krisis financial akibat subrime mortgage! Dalam MoU ini dijelaskan ada empat aspek sebagai dasar penentuan dampak sistemik, yaitu aspek institusi keuangan, pasar keuangan, sistem pembayaran dan sektor riil. Keempat-empatnya harus diukur dengan indikator kuantitatif. Saya tidak mungkin mengutip secara keseluruhan analisis kuantitatif BPK maupun BI, saya hanya akan mengutip intisarinya saja.

TEMUAN BPK

Setelah melalui proses yang panjang, akhirnya BPK menyerahkan hasil audit setebal 600 halaman ke DPR. Badan Pemeriksa Keuangan mencatat sejumlah kelemahan dalam analisis dampak sistemik kasus Bank Century yang dibuat oleh Bank Indonesia dan pemerintah. Salah satunya, kesimpulan yang lebih didasarkan pada judgement kualitatif, sedangkan MoU Uni Eropa mengharuskan kesimpulan berdasarkan judgment kuantitatif. Berikut adalah temuan BPK

  1. Terdapat inkonsistensi BI dalam penerapan MoU Uni Eropa dengan penambahan aspek psikologi pasar  ketika menganalisis dampak sistemik Century.
  2. BI tidak menggunakan indikator kuantitatif dalam menilai dampak di luar aspek institusi keuangan. Penilaian lebih didasarkan pada judgment.
  3. Proses pembuatan analisis dampak sistemik Century terkesan tergesa-gesa, karena hanya dibuat dalam dua hari dengan metode yang baru pertama kali digunakan dan belum pernah diuji coba.
  4. Data yang digunakan bukan data mutakhir karena per 31 Oktober 2008.
  5. KSSK tidak mempunyai kriteria terukur untuk menetapkan dampak sistemik Cetnury, tapi lebih mendasarkan keputusannya pada judgement.
  6. Dari aspek institusi keuangan, ukuran Century tidak signifikan dibandingkan industri perbankan masional. Dana pihak ketiga 0,68%
    Kredit 0,42% Aset 0,72%
  7. KSSK lebih memperhatikan aspek psikologi pasar dalam menetapkan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Lebih jelasnya seperti ini, bahwa KSSK, baik BI dan Sri Mulyani lebih mementingkan aspek kualitatif dibanding kuantitatif. Hal ini ditunjukkan dengan KSSK yang lebih memegang aspek psikologis pasar disbanding aspek institusi keuangan dan sector riil yang jelas-jelas secara kuantitatif menyebutkan pengaruh century tidak signifikan (low to medium impact)

INDIKATOR MENKEU DAN ALAT UKUR BI

Temuan BPK langsung saja ditanggapi oleh pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Bank Indonesia. Menurut kedua otoritas ini, KSSK dalam memutuskan status century menggunakan unsure penilaian kuantitatif dan kualitatif. “saya tidak mengerti kenapa BPK menyatakan hanya qualitative judgment, padahal ada sederet angka kuantitaif yang digunakan” Ujar Sri, bahkan Darmin Nasution menambahakan unsure kualitatif justru lebih penting

“Prioritisation in the assessment. In the case of a rapidly unfolding crisis, one may need to focus the assessment on the most critical parts of the financial system….In such a situation, one may also need to place more reliance on qualitative judgments rather than on up-to-date quantitative information” Ujar Darmin mengutip isi MoU Uni Eropa itu.

Lebih lanjut Baik Sri Mulyani dan Darmin Nasution mengemukakan beragam indicator ketika memutuskan status sitemik century. Berikut adalah deretan indicator tersebut

10 Indikator Sri Mulyani

  1. Pasar uang dunia tertekan pasca kejatuhan Lehman Brothers dan lembaga keuangan global lainnya Pasar saham dunia guncang.
  2. Indeks saham Jakarta merosot dari 2.830 (9 Januari 2009) menjadi 1.155 (20 November 2008)
  3. Harga surat utang negara merosot ditandai dengan meroketnya yield dari sekitar 10% menjadi 17,1% (20 November 2008). Setiap kenaikan 1%, beban bunga SUN di APBN bertambah Rp 1,4 triliun).
  4. Credit Default Swap Indonesia melesat dari 250 basis point (awal 2008) menjadi di atas 1.000 bps (November 2008).
  5. Terjadi pelarian modal akibat gangguan likuiditas di pasar saham.
  6. Cadangan devisa merosot 13% dari US$ 59,45 miliar (Juni 2008) menjadi US$ 51,64 miliar (Desember 2008).
  7. Rupiah bergejolak dan terdepresiasi 30,9% dari Rp 9.840 (Januari 2008) menjadi Rp 12.100 (November 2008)
  8. Sistem perbankan dan keuangan domestik diambang batas krisis berdasarkan Banking Pressure Index (Danareksa Research Institute) dan Financial Stability Index (BI).
  9. Potensi pelarian modal lebih besar dari para nasabah bank karena tidak ada penjaminan penuh di Indonesia, seperti diterapkan negara-negara lain.
  10. Para pemimpin dunia (G-20) mengadakan pertemuan pada 13-15 November 2008 membahas penanganan krisis global.

5 Alat Ukur Bank Indonesia

Terdapat lima aspek yang digunakan BI untuk menganalisis bank gagal berdampak sistemik. Kelima aspek itu telah diterima Panitia Kerja RUU-JPSK Komisi XI DPR (2004-2009). Berdasarkan analisis tersebut, disimpulkan penutupan Bank Century berpotensi menimbulkan dampak sistemik, khususnya melalui jalur psikologi pasar, sistem pembayaran dan pasar keuangan.

1. Sistem pembayaran (dampak medium hingga tinggi)

– Pasar Uang Antar Bank tersegmentasi. Bank-bank besar tidak mau lagi meminjamkan dana ke bank kecil. Data sepekan terakhir sebelum 20 November 2008 menunjukkan, transaksi PUAB hanya antar sesama bank besar, menengah, atau kecil.

– Terdapat 18 bank setara Century yang terancam kesulitan likuiditas jika terjadi perpindahan dana ke bank-bank besar (flight to quality).

– Jika Century ditutup, terdapat lima bank lainnya yang bakal mengalami kesulitan likuiditas, karena menempatkan dana di Century.

– Dana pihak ketiga pada 23 bank itu terus merosot. Puncaknya pada September-november 2008.

– Tiga bank BUMN bahkan harus diperkuat likuiditasnya dengan penempatan dana pemerintah Rp 15 triliun.

2. Pasar keuangan (dampak medium hingga tinggi)

– Pasar saham tertekan bahkan sempat dihentikan dua kali.

– Harga surat utang negara merosot

– Premi risiko atau Credit Default Swap (CDS) Indonesia melonjak dari 350 basis point menjadi lebih dari 1.200 bps dalam kurun kurang dari satu bulan pada Oktober 2008 (bandingkan dengan CDS pada November 2009 yang di bawah 200 bps).

3. Psikologi pasar (dampak medium hingga tinggi)

– Jika muncul rumor negatif atas 23 bank tersebut, akan memicu kepanikan dan menimbulkan penarikan dana besar-besaran (bank run).

– Dalam kondisi krisis, penutupan Century berpotensi menimbulkan contagion effect yaitu menularnya ketakutan ke nasabah bank-bank kecil lain, yang saat itu juga kesulitan likuiditas, sehingga menarik dana besar-besaran.

4. Lembaga keuangan (dampak rendah hingga medium)

– Peran Century dari sisi pangsa pasarnya tidak signifikan. Namun, nasabahnya cukup besar (65.000) dengan jaringan cukup luas (30 kantor cabang, 35 kantor cabang pembantu).

– Dalam kondisi bukan krisis, penutupan bank ini tidak akan berdampak sistemik

5. Sektor riil (dampak rendah)

– Peran Century dalam pemberian kredit ke sektor riil tidak signifikan

CATATAN SAUMINOMICS

Dari kelimabelas indicator yang dikemukakan oleh MenKeu dan BI memang terlihat jelas bahwa Sri Mulyani memang seperti yang dikemukakan BPK lebih cenderung melihat aspek psikologis pasar. Dan BI juga memang telah memasukkan aspek psikologis pasar dalam alat ukurnya padahal dengan jelas MoU Uni Eropa tidak memasukkan aspek psikologis pasar. Terlepas dari boleh atau tidaknya memasukkan aspek psikologis pasar, dengan jelas MoU Uni Eropa memperbolehkan bahkan lebih mementingkan aspek qualitative (dalam hal ini psikologis pasar) dibanding data-data kuantitatif Sistem Pembayaran, Pasar Keuangan, Lembaga Keuangan dan Sektor Rill.

Titik temunya begini, memang dengan jelas baik BI maupun BPK mengemukakan dari aspek Sektor Riil, pembiayaan bank century ke usaha mikro, kecil dan menengah tidak signifikan, artinya penutupan Century secara kuantitatif tidak akan berdampak sistemik, dari aspek lembaga keuangan secara kuantitatif pangsa pasar tidak significant artinya juga sama penutupan century secara kuantitatif tidak akan berdampak sistemik. Sedangkan dari aspek system pembayaran dan aspek system keuangan memang memiliki dampak yang cukup signifikan. Dari sisi pembayaran, PUAB (pasar uang antar bank) tersegmentasi, bank-bank besar hanya mau meminjamkan sesame bank besar begitu juga sebaliknya! Ada sekitar 18 Bank yang memiliki status yang sama dengan century dan 5 bank kecil yang memiliki simpanan pada Bank Century. Dikhawatirkan apabila bank century dilikuidasi maka ke 18 dan 5 bank itu juga akan ikut roboh. Dari system pembayaran jelas sangat signifikan itu artinya penutupan century akan berdampak sistemik. Dari aspek psikologis pasar dan pasar keuangan dengan jelas menyatakan bahwa penutupan century memiliki efek yang signifikan. Dilihat dari pasar saham yang jatuh, keringnya likuiditas, jatuhnya nilai Surat Utang Negara ditambah tidak adanya blanket guarantee akan membuat pasar keuangan tidak aman yang jika dipicu oleh satu rumor saja maka akan menyebabkan penarikan besar-besaran disemua bank. Apalagi jika semua orang panic!

Huffh… capek juga menganalisa kasus century ini, namun setidaknya kita mendapatkan satu gambaran jelas bahwa BI tampaknya memang memasukkan aspek psikologis pasar sebagai aspek penguat kebijakannya dalam membailout century. Alasannya dua aspek (Sistem Pembayaran dan Sistem Keuangan) menyatakan secara kuantitatif signifikan sistemik sedangkan dua aspek lainnya (Lembaga Keuangan dan Sektor Riil) secara kuantitatif tidak signifikan sistemik. Aspek psikologis pasar dimasukkan karena memang kondisi keuangan dunia sedangkan krisis. Kita tidak akan tahu apa yang akan terjadi esok hari oleh karenanya BI mengambil unsure kualitatif ini sebagai dasar kebijakannya.

Kalau sudah begini saya jadi berandai-andai kalau BI tidak memasukkan aspek psikologis pasar apakah BI tetap menyatakan Bank Century sistemik. Wallahu A’lam.

About the author

saumiere

2 Comments

Leave a Comment